PEKANBARU, RiauAktual.com - Bangunan kos 70 kamar di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, sudah dnyatakan melanggar, namun tak kunjung dibongkar. Anggota DPRD Kota Pekanbaru kembali menegaskan agar pembongkaran bangunan yang melanggar tersebut jangan ditunda-tunda, apa lagi hanya menyegel dan realisasi pembongkaran tak kunjung jelas.
Seperti dikatakan Anggota Komisi I Adriyanto, dirinya sangat menyayangkan Pemerintah Kota Pekanbaru yang hanya menyegel bangunan tersebut, bukan melakukan eksekusi karena sudah terlalu lama bangunan kos tersebut dibiarkan terus dibangun dan saat ini sudah hampir selesai.
"Sudah jelas melanggar kenapa tidak dibongkar langsung, itikad baik dari pemilik bangunna sudah jelas tak ada. Ini ada apa kok pemerintah nampaknya menunda-nunda, apa ada yang ditunggu," tanya Adriyanto.
Menurut Politisi PAN ini, dari hasil kunjungan Komisi I ke lapangan, sudah jelas ditemukan bahwa bangunan kos tersebut melanggar garis sepadan bangunan seluas kurang lebih 8 meter dari jalan raya. Seharusnya, upaya yang dilakukan pemko bukan untuk menyegel, melainkan mengeksekusi.
"Sudah berapa lama itu hanya disegel-segel saja, sepertinya ada pembiaran dan ini tentu kami di DPRD sangat menyayangkan dan mempertanyakan kinerja pemko. Katanya mau menegakkan aturan, ini aturan diinjak-injak di depan mata," keluhnya.
Ditambahkan Adriyanto, pihak Pemko Pekanbaru jangan memanfaatkan bangunan tersebut untuk mencari nama saja, dimana dengan menyegel maka pihak pemko merasa kalau mereka tetap bekerja mengawasi perda.
"Jangan hanya seremoni lah, langsung saja eksekusi. Ingat tidak kita turun ke lapangan itu sudah sejak beberapa bulan lalu, dan rekomendasi kita pun sudah keluar saat itu, tapi ternyata rekomendasi itu tak berguna," pungkasnya.
Seperti diketahui, bangunan rumah kos 70 kamar, Rabu (14/5/2014) kemarin disegel oleh Satpol PP Pekanbaru. Proses pemasangan segel ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Kaban Satpol-PP) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie.
"Hari ini kami memasang garis polisi pamong praja, artinya tidak boleh membangun lagi," ujar Azharisman Rozie saat itu.
Kata Rozie, keberadaan bangunan ini menyalahi izin bangunan yang berada pada garis sepadan. Dihentikannya bangunan ini karena si pemilik bangunan dianggap tidak taat aturan setelah dilayangkan surat berkali-kali untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menyalahi aturan.
"Bangunan ini sudah diperingatkan sejak bulan November 2013 lalu, maka dari itu kita kumpulkan seluruh tukang sampaikan kepemilik bangunan bahwa kita dari Satpol PP memasang garis polisi pamong. Artinya bapak tidak boleh melanjutkan pembangunan lagi," terang Azharisman Rozie.
Penyegelan yang berlangsung, turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Pihak Satpol dibantu oleh 1 pleton personel Polresta Pekanbaru, serta 1 pleton anggota Satpol PP Pekanbaru, Satpol PP Provinsi Riau yang sedang mengikuti pelatihan Bimtek.
"Ini sifatnya sementara. Nanti kita akan rapatkan lagi sampai kapan penyegelan ini kita berikan. Bangunan yang menyalahi itu sekitar 8 meter dari batas jalan, yang jelas kita tidak akan berikan ganti rugi terhadap bangunan yang dibongkar nanti. Karena yang dibongkar menyalahi," tambahnya.
Rozie menambahkan, sejak hari ini pihaknya akan menempatkan beberapa Satpol PP untuk patroli garis polisi pamong tersebut. "Tiap hari lokasi ini akan dijaga dan dipatroli," paparnya. (rrm)