Riauaktual.com - Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Riau, memberi contoh tegas dengan mengirim 6 mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, ke Nusakambangan, Jum'at (19/2/2021).
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal menegaskan, langkah ini sebagai komitmen Kemenkunham Riau, tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba, terutama bagi petugas Kementerian Hukum dan Ham, terkhusus bagi yang bertugas di Lapas.
''Kakanwil berkomitmen, dan ingin menunjukkan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkumham tegas dalam hal pemberantasan narkoba, sekalipun itu dari internal (pegawai) khususnya jajaran Pemasyarakatan,'' tegas Hilal.
Sesuai arahan Kakanwil, jajaran diminta tegas dan tidak ada belas kasihan, bagi teman-teman pegawai yang terlibat narkoba.
''Tidak ada pengeculian, apakah dia sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar,'' tegas Hilal.
Atas komitmen itu, maka tindakan tegas diberikan kepada enam oknum tersebut. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, saat sedang bertugas dan juga saat diluar tugas.
Pengiriman hari ini dilakukan terhadap tiga orang, sebelumnya juga telah dikirim tiga lainnya. Sehingga, total yang telah dikirimkan enam oknum mantan pegawai Lapas.
''Karena masih masa Pandemi dan harus menerapkan protokol kesehatan. Pengirimaan melalui pesawat penumpang sipil, dilakukan dua kali. Pertama tiga, hari ini pengiriman sisanya,'' kata Hilal.
Enam napi yang dikirim akan diletak di Lapas beresiko tinggi (high risk,red). Disana, mereka dijaga ketat petugas.
''Tindakan bagi enam oknum ini, diharapkan dapat menjadi pengingat atau pelajaran bagi pegawai Kemenkumham Riau lainnya. Terkhusus bagi petugas Pemasyarakatan agar tidak ikut-ikutan mencoba menjadi kaki tangan bandar narkoba,'' tegas Hilal.
''Narkoba itu merusak dan merugikan. Apalagi bangsa ini sedang membangun, bangsa ini sedang dilanda pandemi (Covid-19). Sata tegaskan, berhentilah untuk menjadi orang yang merusak bangsa, jadilah orang yang bisa membangun,'' tambahnya. (HA)