PEKANBARU, RiauAktual.com - Bangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Pekanbaru lebih cenderung dibangun sebagai tempat pemasangan reklame, bukan untuk fungsi utama JPO untuk penyeberangan orang. Untuk bangunan JPO yang masuk kategori ini, DPRD Kota Pekanbaru meminta dinas terkait untuk segera membongkarnya.
Seperti JPO di Jalan HR Soebrantas, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Metropolitan City (Giant) Panam. Sejak dibangun sekitar setahun yang lalu, JPO tersebut tidak dilengkapi dengan tangga, namun reklame di atasnya telah dipasang silih berganti.
"Sampai sekarang tak ada tangga, kita minta pemerintah menanggapi serius. Ini namanya JPO jadi-jadian, jembatan siluman, tujuan utamanya untuk reklame bukan untuk penyeberangan orang," ungkap Anggota Komisi II Zaidir Albaiza SH, Jumat (9/5/2014).
Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, juga diminta tegas dan membasmi anggota yang membandel serta terlibat dalam permainan di lapangan dengan membeking JPO dan reklame ilegal.
Seluruh JPO dan reklame yang berdiri di Kota Pekanbaru, dipastikan Ketua Badan Legislasi ini diketahui oleh Dispenda. Termasuk JPO yang di Jalan HR Soebrantas depan Giant Panam, namun terindikasi tetap dibangunnya.
"Ini harus ditindak tegas, ini pembohongan publik, bergaya seperti JPO, tujuan utama reklame di atasnya. Bisnis yang diutamakan, bukan pelayanan masyarkat," paparnya.
Telah lamanya berdiri JPO yang hanya untuk tempat reklame di Panam ini, menurut Zaidir ada pembiaran dari pemerintah. Harusnya, ketika JPO tersebut tak kunjung bisa digunakan, maka pemerintah segera mempertanyakan kepada peilik JPO.
"Tanyakan kepada pengusaha reklame, JPO harus punya izin dan dibangun sampai selesai, kalau belum selesai jangan sampai ada reklame dulu di atasnya," paparnya.
Ditambahkan Zaidir, dalam kunjunga kerja ke beberapa daerah, diketahui bahwa keberadaan reklame ilegal diberlakukan tegas, ketika tak ada izin, pihak pemerintah daerah langsung memotongnya.
"Di daerah lain dipotong malam sama Satpol PP, kita harapkan ketegasan, jangan semua dipermainkan. JPO tanpa kaki kan mengadah-ngadah nih namanya," pungkasnya.
Anggota Komisi II lainnya, Zulkarnain SE, menegaskan bahwa untuk menyelesakan persoalan reklame dan JPO ilegal di Kota Pekanbaru, diperukan sosialisasi Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2013 yang telah disahkan namun belum diketahui banyak oleh pengusaha reklame.
"Jika memang alasannya karena Perwako No 24 tahun 2013 masih baru, seharusnya sejak disahkan lalu, sudah disosialisasikan ke pengusaha-pengusaha reklame. Kalau perlu sekarang panggil pengusaha reklame yang ada di Pekanbaru, beri tahu Perwako ini. Setelah ini ada yang melanggar, disikat saja," pintanya. (rrm)