PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pekan depan, tepatnya Senin (12/5/2014), akan menggelar hearing dengan memanggil Lurah Sekip Eka Trisila, dan juga Camat Limapuluh Erisman. Pemanggilan ini melanjuti laporan masyarakat terhadap pemilihan ketua RW 05 yang menyalahi aturan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto, menjelaskan, bahwa sesuai dengan laporan sejumlah masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa, bahwa Lurah Sekip sudah mengakui proses pemilihan RW salahi aturan, dan juga Camat Limapuluh sudah berjanji akan mengevaluasi. Sekarang pihak Komisi I ingin mendengarkan persoalan sebenarnya dari keduanya saat hearing digelar nanti.
"Jadi saat hearing Senin nanti, kami akan dengar keterangan dari mereka, dan juga kami nanti akan klarifikasi dengan panitia pemilihan. Dan jika tidak sesuai dengan Perda dan Perwako, kita minta perbaiki," ujar Wahyudianto, Rabu (7/5/2014).
Disebutkannya, untuk mengundang pihak terkait selain Lurah dan Camat sudah diminta staf untuk membuatkan surat panggilannya. Dan berharap Jumat ini sudah sampai kepada yang bersangkutan. "Dan dari hasilnya nanti, jika memang benar terbukti melanggar aturan maka kami merekomendasikan supaya pemilihan itu diulang, sesuai dengan Perda dan Perwako," tegasnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Pekanbaru, Ir Nofrizal MM menyebutkan bahwa dalam proses pemilihan ini, ada hal yang perlu dicermati. Bahwasanya, dimana untuk urusan masyarakat pemerintah tidak dengan sungguh-sungguh menerapkan aturan yang berlaku, sehingga banyak hak masyarakat yang dirugikan dan ini perlu jadi perhatian.
"Tetapi apabila untuk kepentingan penguasa, masyarakat diminta taat aturan, dengan segala macam sanksi dan konsekuensi lainnya. Inilah ketidakadilan yang banyak terjadi, salah satunya dalam menerapkan aturan Perwako dan Perda dimana ini akan berdampak pada masyarakat banyak," ujar Nofrizal yang anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Dilanjutkan Nofrizal, sesungguhnya kepatuhan terhadap aturan itu seharusnya dimulai dari Pemerintahan yang paling bawah. Mulai dari kelurahan. "Karena ini tingkat pelayanan pemerintah paling bawah terhadap masyarakat, maka pemerintah itu harus memberikan contoh yang baik," imbuhnya. (rrm)