Pemilihan Ketua RW 05 Kelurahan Sekip Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Mengadu ke Dewan

Senin, 05 Mei 2014 | 18:22:05 WIB
Pertemuan Komisi I dengan Warga Kelurahan Sekip Pekanbaru. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Beberapa warga yang berada di RW 05 Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, mengadu Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Senin (5/5/14) siang terkait adanya penyimpangan dalam pemilihan ketua RW yang baru.

Salah seorang warga Lona, dalam hearing mengatakan, bahwa proses pemilihan Ketua RW 05, tidak dilakukan secara terbuka. Artinya, hanya beberapa orang saja yang dilibatkan, sementara masyarakat yang tak bisa disetel, tidak diberi tahu, termasuk Ketua RW lama.

"Kita tidak masuk panitia tidak masalah. Tapi dalam kegiatan pemilihan ini tidak ada yang tahu. Pemilihan ini jelas membuat antara warga sama warga menjadi kacau. Warga yang tidak tahu tentu melapor sama kami kok tiba-tiba ada pergantian RW," kata Lona.

Disebutkan warga, dari hasil diskusi dengan Komisi I, diketahui bahwa dalam pemilihan Ketua RW 05 Kelurahan Sekip ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang tata cara pembentukan Ketua Rukun WargaRukun Tetangga.

"Kami minta tolong sama lurah tapi tidak dijembatani. Kami pasrah makanya kami melapor ke DPRD, karena kami merasakan betapa pergantian Ketua RW ini tidak sesuai dengan aturan," ulasya.

Pemilihan ketua RW 05, menurut Lona, pada dasarnya tidak menjadi permasalahan, asal dalam pemilihan dilakukan dengan cara yang benar. "Kalau pemilihan dilakukan dengan prosedur yang baik, warga kami tentram. Siapapun yang menjadi ketua RW kami dukung. Tapi lakukan dengan cara benar," pintanya kepada Komisi I.

Pertemuan dengan warga Sekip yang didominasi kaum ibu-ibu ini, dipimpin Ketua Komisi I Wahyudianto, didampingi Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman, dan anggota Komisi I lainnya Samsul Bahri SPd, berlangsung alot. Kepada para ibu-ibu ini, Wahyudianto menyimpulkan bahwa akan meminta klarifikasi kepada lurah.

"Pemilihan RW 05 itu belum sejalan dengan harapan atau maksud perda kita, maka dalam waktu dekat kita akan rapat dengan Camat Limapuluh, Lurah Sekip, RT dan RW se lurah, dan tokoh masyarakat," ungkap Wahyudianto.

Menurut Wahyudianto, ada kemungkinan ini salah pemahaman, bisa salah paham dari RW lama, bisa juga panitia yang seharusnya dibentuk oleh RW demisioner, kemudian di SK kan oleh lurah, namun dalam kenyataannya panitia pemilihan RW itu dibentuk langsung pihak kelurahan.

"Kita akan lakukan rapat kerja dengan pihak yang saya sebutkan tadi, saya melihat ada prosedur yang salah dalam pemilihan Ketua RW ini, tidak sejalan dengan perda kita nomor 12 tahun 2012 tentang RT/RW," terangnya.

Karena pemilihan Ketua RW yang diduga ada kepentingan di dalamnya belum sejalan dengan amanat perda, maka Komisi I akan rekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang.

"Kalau tidak juga dilakukan maka kita berikan rekomendasi inspektorat untuk pendalaman ulang. Saya melihat itu ada penyalahan prosedur, mungkin saja ada kepentingan lain, tapi itu terserah mereka," pungkasnya.

Wahyudianto langsung memerintahkan staf Komisi I untuk membuat undangan hearing dengan lurah pada Senin depan pukul 13.00 WIB. (rrm)

Terkini

Terpopuler