PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman, mulai gerah dengan adanya kesan pembiaran oleh satuan kerja (Satker) Dinas Tata Ruang dan Bangunanan (DTRB) Kota dan juga Satpol PP selaku penegak Peraturan, terhadap pembangunan di Kota Pekanbaru yang melanggar izin.
Seperti dua pembangunan yang jelas melanggar aturan, di Jalan SM Amin, tepatnya di jalan lingkar Riau Ujung pembangunan rumah toko (Ruko) 20 pintu berlantai tiga. Dan juga pembangunan rumah kos 70 kamar di Jalan Puyuh Sukajadi. Terhadap dua bangunan ini disebutkan Kamaruzaman, sudah dilakukan sidak dan juga sudah mendapat respon dari Wali Kota, dan juga sudah menginstruksikan untuk dibongkar.
"Tapi kenyataannya, sampai saat ini belum juga dibongkar. Satker itu mendengar apa tidak instruksi Walikota itu, apakah instruksi hanya angin lalu," ungkap Wakil Ketua Komisi I ini, Jumat (2/5/2014).
Disebutkannya, Pemko juga telah sudah melayangkan surat supaya pemilik membongkar sendiri bangunan yang menyalahi aturan itu, tapi nyatanya bangunan itu belum dibongkar, malahan pembangunannya jalan terus.
Politisi Demokrat ini menilai, pemilik sudah menganggkangi aturan daerah dan ini diminta kepada Pemko untuk ditindak. "Artinya jika pemilik tidak mau membongkarnya, maka Pemerintahlah yang membongkar. Dua bangunan ini jelas melanggar aturan, dan tidak mematuhi aturan. Aturan Pemko dikangkangi, dan juga ada indikasi permainan dalam pembiaran ini," ungkap Kamaruzaman.
Kembali ditegaskan Kamaruzaman, jika hal seperti ini dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari Pemko, dan justru melindungi dengan membiarkan terus terjadi, maka Pekanbaru kedepan akan tidak teratur. "Untuk itu, kami menunggu tindakan tegas dari Wako terhadap Satker yang tidak dapat mengindahkan instruksi untuk di evaluasi saja. Karena ini juga menyangkut nama baik Wako juga, baik buruknya kota ini menjadi tanggungjawab Wako," bebernya lagi.
Dijelaskannya, untuk ruko 20 pintu kesalahan yang dilakukan adalah membangun ruko diatas jalan umum, dan juga sempat mendapatkan protes dari warga setempat. Disebutkan Kamaruzaman juga dalam upaya pembiaran pelanggaran ini juga ada kongkalikong antara pemilik dengan petugas ukur, dan juga Pemko.
Begitu juga dengan Rumah kos 70 kamar, ini disebutkan melanggar Garis Sempadan Batas (GSB), bangunan ini disebutkan tidak memberikan ruang untuk drainase, seharusnya dalam aturan itu, dari jalan utama itu disisakan enam meter. "Saya curiga ada permainan dalam hal ini, sehingga tidak ada satupun satker yang berani untuk membongkar bangunan yang menyalahi izin dan yang melanggar izin," sebutnya.
Jika dalam waktu dekat ini tidak juga ada reaksi dari satker, maka Komisi I akan menggelar hearing dengan satker yang terlibat. "Kami akan segera hearing," tutupnya. (rrm)