Sabu Milik Janda Anak Satu Dimusnahkan, Perkara Akan Masuk Tahap I

Senin, 04 Januari 2021 | 18:05:48 WIB
Tersangka RRS (baju tahanan) menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti sabu miliknya.(RAL)

Riauaktual.com -Barang bukti berupa sabu seberat 762 gram akhirnya dimusnahkan oleh Polsek Tampan, sisanya ditinggalkan guna persidangan nantinya.

Sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang. Pemilik barang haram itu juga menyaksikan pemusnahan yang berlangsung di Aula Mapolsek Tampan, Senin (4/1/2021).

Pemusnahan sabu yang ditaksir mencapai angka Rp.450 Juta itu dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko yang juga dihadiri oleh perwakilan kejaksaan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko menyebut usai pemusnahan, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Tentunya selesai pemusnahan, berkas perkara akan tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari)," kata Noki.

Perkara ini diungkap pada Senin (22/12) malam, tersangka diringkus di kediamannya di Jalan Tengku Bey. Dari tangan perempuan janda beranak satu itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat total 811,38 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu ini akan dikemas dalam paket-paket kecil dan diedarkan di kawasan Kampung Dalam. Satu paket kecil dijual seharga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

Berita Terkait : Miliki Sabu Hampir 1 Kg, Janda di Pekanbaru Ini Sebut Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru

Diketahui tersangka ini merupakan janda beranak satu, yang mengaku menjalankan profesi sebagai bandar sekaligus pengedar ini selama dua bulan.

Tersangka ditangkap kediamannya, barang bukti ditemukan personel didalam sebuah mesin cuci dirumahnya. Diemukan satu kantong plastik asoi warna hitam yang berisikan 16 paket sedang, di duga narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip warna bening.

Menurut keterangan tersangka bahwa sabu tersebut adalah milik temannya A (DPO). Dimana ia bertugas untuk menjual atau menyerahkan kembali sabu tersebut kepada pembeli DR (DPO). Tersangka mengakui sudah lima kali mendapatkan sabu tersebut dari tersangka A untuk dijual kembali. (RAL)

 

Terkini

Terpopuler