Adriyanto: Kalau tak Berani Bongkar Berarti Ada Permainan

Senin, 21 April 2014 | 11:10:19 WIB
Pembangunan Rumah Kos 70 Kamar di Jalan Puyuh. FOTO: wan

PEKANBARU, RiauAktual.com - Bangunan rumah kos 70 kamar dengan tiga lantai di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi, sudah dinyatakan melanggar garis sepadan bangunan oleh Dinas Tata Kota, Ruang dan Bangunan. Namun hingga kini tak kunjung ditertibkan sehingga para kalangan DPRD Kota Pekanbaru mencium adanya indikasi permainan antara oknum pejabat pemerintahan dengan pemilik bangunan.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Adrianto, yang sejak awal mengawal pembangunan rumah kos ini, dengan tegas menantang Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera membongkar kelebihan bangunan yang terlalu menjorok ke badan jalan, seluas 6 meter di bagian depan dan sekitar 3 meter di bagian samping.

"Itu kan sudah jelas melanggar kok belum dibongkar. Saya tantang pemerintah, dalam pekan ini membongkar bangunan yang menyalahi, kalau tidak berani membongkar berarti ada permainan," ungkap Adrianto, baru-baru ini.

Disebutkan Politisi  PAN ini, bahwa dalam surat yang dikeluarkan dinas terkait, ada perintah tegas dari Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto, agar segera dibongkar bangunan yang masuk pada garis sepadan bangunan.

Oleh karenanya, Adrianto yang merupakan Anggota Komisi I yang membidangi perizinan, mempertanyakan apakah perintah pimpinan kota yang diwakili oleh Sekdako tidak berlaku lagi bagi satker, atau apakah suara dewan tidak lagi digubris oleh pemerintah.

"Ada apa ini, kalau memang sudah ada perintah itu maka lanjutkan, segera persiapkan segala sesuatunya. Apa harus menunggu bangunan itu selesai," keluhnya.

Padahal, terang Adri, intruksi ini sudah lama dikeluarkan Sekdako dan dan perwakilan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga sudah melakukan sidak ke TKP. Namun, terkesan tak ada kebijakan yang tegas dari pemerintah yang akhirnya kondisi tersebut terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran mendirikan bangunan.

"Kalau satu bangunan yang bermasalah dengan izin GSB ini saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan bangunan yang lain? Alamat kota ini tidak akan bisa tertib, jika kesalahan saja dibiarkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Firdaus Ces dan Satpol PP saling lempar tangan. Ditanya tentang pembongkaran bangunan yang melanggar izin, keduanya mengaku tak bisa melakukannya karena harus sama-sama. Artinya, Distarubang mengaku tak bisa mengeksekusi dan hanya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk membongkar, sementara Satpol PP mengaku tak bisa membongkar jika tak ada pihak Distarubang yang mengawal. (rrm)

Terkini

Terpopuler