Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pangkalan Kuras Gelar Operasi Yustisi

Senin, 28 Desember 2020 | 14:32:57 WIB

Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras setiap harinya melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/12/2020).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Kasium Polsek Pangkalan Kuras, Aipda Arisman bersama 4 (empat) personil Polsek pangkalan kuras.

Aipda Arisman mengatakan operasi yustisi ini bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak dan tetap gunakan masker bila keluar dari rumah. Dan, mencuci tangan usai beraktivitas.

Sasaran operasi yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian. 

Tim pelaksana operasi yustisi akan memberikan sanksi kepada pelanggar prokes. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan.

pada saat apel persiapan operasi yustisi Kapolsek Pangkalan Kuras mengarahkan personelnya bila menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker agar menegur dengan tegas namun tetap memandang norma-norma yang ada. Dan bila ditemukan lagi warga yang sebelumnya melakukan pelanggaran yang sama, agar ditindak berupa memungut sampah di tempat umum.

"Operasi yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19. Karena itu, operasi ini akan tetap dilaksanakan sampai ada pencabutan dari pemerintah," ucap Kompol Ahmad.

Ia berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. (rilis)

Terkini

Terpopuler