Dewan Minta Honor THL Dilunasi, Bukan Dicicil

Jumat, 04 April 2014 | 17:14:00 WIB
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Muhammad Fadri AR. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR, mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru harus melunasi honor tenaga harian lepas yang tertunggak sejak Januari hingga Maret. Bukan dengan dicicil dibayar perbulan karena pekerja ini bekerja dengan total untuk memperlancar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Pemko Pekanbaru.

 

"Kita minta dibayar lunas semuanya ketika APBD sudah bisa digunakan, jangan dicicil sebulan-sebulan, karena mereka ini tak ada pendapatan sampingan," ungkap Fadri, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/4/2014).

 

Dikatakan Politisi PKS ini, kepada Waikota Pekanbaru diminta mengevaluasi pihak-pihak seperti bendahara Satker yang menghambat pembayaran gaji THL ini. Karena dinilai lamban dan tidak bisa bekerja dengan maksimal.

 

"Yang menghambat dan memperlambat harus dievaluasi, karena APBD itu sudah bisa digunakan. Tentu ini dikarenakan Satker yang bidang keuangan lambat sehingga pembayaran gaji pun terhambat," tukasnya.

 

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Zukifli, mengatakan, seharusnya memang gaji THL bisa dibayarkan sekaligus empat bulan (Januari, Februari, Maret, dan April). Akan tetapi karena kendala administrasi dan kepadatan jaringan dari bidang keuangan Pemerintah Kota (pemko) maka dibayarkan bertahap.
 

"Untuk Januari dan Februari sudah dibayarkan, sementara Maret, April tengah dalam proses," ucapnya.
 

Zulkifli juga mengatakan, ada sekitar 700 THL di DKP yang menjadi tanggungan Dinas gajinya. Sementara untuk THL di Kecamatan itu bukan tanggungjawab DKP akan tetapi anggarannya sudah ada di kecamatan.
 

"Besar gaji mereka masih sesuai aturan UMK yakni Rp1,7 juta," tutupnya. (rrm)

Terkini

Terpopuler