Nama Caleg yang Tidak Menurunkan APK Jelang Hari Tenang Akan Dipublikasikan

Jumat, 04 April 2014 | 15:28:00 WIB
panwaslu

PEKANBARU, RiauAktual.com - Panwaslu Kota Pekanbaru menegaskan kepada peserta Pemilu, yakni  calon anggota DPR, DPD dan DPRD se-Kota Pekanbaru untuk membuka sendiri baliho dan bentuk alat peraga kampanye (APK) lainnya yang kini berserakan dalam Kota Pekanbaru mulai hari tenang tepatnya pukul 00.00 WIB, Sabtu malam (5/4/2013).

 
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi kepada wartawan, mengatakan, para calon wakil rakyat yang akan berkompetisi nantinya mestinya memberikan pencerahan dan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat sebagai mandat demokrasi tertinggi di negeri ini.
 
 
"Kita menginginkan kepada setiap caleg yang akan berkompetisi ini memiliki kesadaran politik yang tinggi untuk membuka sendiri berbagai atribut dan alat peraga kampanyenya. Idealnya, dalam aturan main kita di PKPU 15 tahun 2013 itu kan seperti nitu. Jangan sampai Satpol PP atau Panwaslu yang menertibkan. Masyarakat kita minta berikan penilaian," cetus Bustami.
 
 
Pihaknya menyebut akan memberikan kesempatan kepada caleg atau pelaksana kampanye masing-masing parpol pada hari tenang pertama membuka sendiri. Jika juga tidak membuka maka Panwascam dan PPL diminta mendata dan membuka sendiri dan hasil pendataan caleg dan partai terbanyak atributnya bakal diumumkan, kemudian masyarakat diminta untuk memberikan penilaian, pantas atau tidaknya untuk dipilih.
 
 
"Masyarakat kita hari ini sudah cerdas, mana pilihan terbaik menurut hati nurani mereka. Jangan hanya karena banyak atributnya, banyak iklannya, karena sembako dan politik uangnya. Kalau itu yang menjadi pertimbangan, maka masyarakat juga akan menanggung akibatnya lima tahun ke depan," ungkap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wartawan non aktif ini.
 
 
Bahkan, dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 pada pasal 102 ayat (4) disebutkan bahwa alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
 
 
"Kita sudah mempunyai rencana dengan pimpinan yang lain untuk mengumumkan caleg atau partai yang paling banyak melakukan pelanggaran atribut kampanye, apalagi ketika masa kampanye berakhir, bersangkutan tidak bertangungjawab dan mau membuka. Ini harus didata panwascam dan PPL," tegasnya.

 

"Namuan begitu akhir masa kampanye ini kami akan lakukan rapat koordinasi terbatas dulu menyikapi alat peraga kampanye ini dengan Panwaslu kecamatan. Bagaimana langkah penertitab ketika kesadaran caleg  itu sudah tidak ada lagi," pungkasnya.

 

Laporan: Rls

Editor: Don

Terkini

Terpopuler