Riauaktual.com - Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 digelar di jalan Lintas Bono Desa Petani oleh Tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP, Senin (19/10/2020 ).
Sejumlah petugas gabungan dan Satgas Covid-19 menindak sejumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker. Para pelanggar ini langsung menjalani sidang di tempat.
Tercatat adan 26 sanksi yang diberikan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker.
"Dari 26 orang pelanggar yang terjaring, 20 diantaranya memilih untuk di sanksi denda sebesar Rp.50.000,-/orang, dan 6 orang lainnya menjalankan sanksi sosial," kata Kapolsek Bunut AKP Rokhani SH MH.
Sementara Hakim yang bertugas dalam sidang di tempat kali ini Jethatri Dharmawan,SH,MH , Jaksa Korina Ariyaningsih SH dan Panitra Aliludin SH
"Tidak di tolerir lagi dengan berbagai alasan apapun terkait protokol kesehatan. Kami akan memberikan sanksi yang seadil-adil nya sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah," kata HakimJethatri Dharmawan
"Dengan adanya Operasi yustisi ini kita semua berharap khususnya kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Bunut agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apa bila keluar rumah," pungkasnya. (rilis)