Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan Bersama Satpol PP melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/10/2020)
Sebagai pelaksana kegiatan yustisi kali ini yaitu Regu UKL 5 (Unit Kecil Lengkap) yang di pimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ms.Faisal.
Sasaran dalam operasi yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian. Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring 1 orang warga pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan Masker.
Dalam operasi yustisi kali ini Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad memberi arahan kepada Personil yang melaksanakan operasi yustisi agar dalam pelaksanaan tetap Humanis.
Tim operasi yustisi melakukan kegiatan dengan himbauan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tetap patuh terhadap protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker bila berada di luar rumah terutama di tempat keramaian, tetap menjaga jarak saat berbelanja dan selalu mencuci tangan selesai melaksanakan kegiatan.
"Operasi yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi," sebutnya.
"Kami Berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," pungkas Kapolsek. (rilis)