Riauaktual.com -Jajara Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut turut mengamankan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh pabrik, Senin (12/10/2020).
Turunnya personil kepolisian itu guna mengantisipasi aksi anarkis jika sewaktu-waktu buruh tak terkontrol.
“Tujuan dilakukannya patroli dan pengamanan oleh personil Polri sebagai upaya antisipasi anarkisme ataupun pengrusakan terhadap aset perusahaan serta upaya menjaga situasi kamtibmas kondusif," Ujar Kapolsek Bunut AKP Rokhani.
Sementara itu, Ketua SP LRF Afrizal Chaniago menyampaikan bahwa masalah mogok kerja ini diatur khusus pada pasal 137 sampai pasal 145 dalam Undang-Undang no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan mogok kerja diatur oleh Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 dalam UU No.13 diatur juga mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, salah satunya adalah melalui proses perundingan.
"Ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja," kata Afrizal.
Aksi mogok kerja menghentikan produksi disebabkan adanya 7 poin tuntutan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja yang berada di PT. Serikat Putra yang salah satu poin tuntutannya yakni pembayaran Bonus Tahunan yang semestinya dibayarkan bulan juni 2020.
"Kegiatan aksi kita ini dilaksanakan secara mandiri dan tidak terkait dengan Rancangan Undang - Undang Omnibus law," jelasnya lagi
Sebelum melakukan aksi mogok kerja, para buruh sudah menyurati Disnaker Kabupaten pelalawan untuk mengetahui kegiatan aksi mogok kerja. "Sebanyak 1.300 Orang karyawan PT serikat Putra melakukan aksi mogok kerja," tutupnya
Dengan dilakukannya aksi mogok kerja tampak berimbas pada terhentinya kegiatan Produksi di Pabrik Kelapa sawit PT. Serikat Putra kecamatan Bandar Petalanga.