Kapolsubsektor Pelalawan Kembali Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:16:03 WIB

Riauaktual.com - Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan bersama dengan PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi, Rabu (7/10/2020).

Operasi yustisi ini dilakukan di Jalan Koridor PT. Rapp Desa Lalang Kabung depan Mako Polsubsektor Pelalawan.

"Sasaran operasi ini sesuai dengan Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, salah satunya yang tidak mengenakan masker," sebut Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH, MH.

Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. 

Ipda Zulmaheri juga menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan.

"Diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, ini demi kebaikan bersama, untuk menjaga kesehatan agar tercegah dari penyebaran Covid-19," sebutnya. (Rilis)

Terkini

Terpopuler