Riauaktual.com - Polsek Pangkalan Kuras kembali laksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (21/08/2020).
Giat ini tentunya merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan Kapolsek dan jajaran.
Maklumat Kapolda Riau ini di sosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di lokasi rawan karhutla dan juga masyarakat yang memiliki lahan untuk dijadikan kebun.
"Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar masyarakat patuh dengan himbauan pemerintah dan tidak melakukan pembakaran hutan di karenakan ada sanksi bagi pelaku pembakaran hutan," Jelas Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Zulkarnaen.
Sementara Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad mengatakan kepada awak media bahwa sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini di lakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kami berharap di Kecamatan Pangkalan Kuras bebas dari kebakaran hutan dan lahan," pungkas Kapolsek. (rilis)