PEKANBARU, RiauAktual.com - Azab dunia sepertinya sudah melanda Zu (43) seorang guru agama di SMP Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Pekanbaru. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara 10 tahun denda Rp300 juta, kini dirinya juga dikeluarkan dari yayasan. Itu baru huuman di dunia, belum lagi pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Hal ini setimpal dengan apa yang telah diperbuat Zul terhadap Bunga (15) bukan nama sebenarnya. Guru agama yang seharusnya mendidik murid mengenai hukum islam tersebut sengaja menginjak-injak ajaran islam yang dikuasainya, dengan santainya mencumbu dan meraba-raba tubuh gadis kecil yang sepantasnya ia anggap sebagai anak.
Perihal pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan yayasan terhadap Zul diutarakan Kepala SMP YLPI Dewi. Menurutnya, yayasan tidak akan memberikan bantuan hukum melainkan akan segera memecat oknum guru yang tidak bermoral tersebut.
"Tak akan ada bantuan dari yayasan, karena ini jelas perbuatannya telah mencoreng nama baik yayasan. Yayasan akan memecatnya," kata Dewi.
Menurutnya, pihak sekolah kaget ketika mengetahui ada seorang laki-laki di pemberitaan media tertangkap berbuat mesum dengan muridnya di Danau Buatan Rumbai.
"Saya kaget, saya tahu saat saya membaca di media, untuk memastikan apa itu benar guru di sini maka saya cek ke kantor polisi. Ternyata benar yang dimaksud adalah guru di sini," ujarnya.
Sebelumnya, kronologis terkuaknya aksi asmara antara guru dan siswi SMP ini, berawal warga di sekitar wilayah Danau Buatan Rumbai mencurigai gerak gerik guru dan murid ini yang masih mengenakkan pakaian lengkap tampak asik bercumbu di kawasan danau.
Wara menyaksikan sang guru ini menciumi dan meraba-raba tubuh bunga, karena perbuatan sang guru semakin tak senonoh saja, warga yang geram langsung menggrebek pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi untuk ditindak secara hukum. (rrm)