PEKANBARU, RiauAktual.com - PT Sarana Pembangunan Pekanbaru tidak menjamin 100 persen pegawai Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) ukuran besar yang kini sedang dirumahkan oleh Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Dishubkomimfo).
Direktur PT SPP Heri Susanto, Selasa (21/1/2014) saat dikonfirmasi menyatakan, komitmen Dishub untuk menjamin sekitar 78 karyawan TMP terdiri dari 44 supir dan 34 pramugara/pramugari diterima Heri. Namun PT SPP tetap menerapkan aturan yang berlaku dalam proses seleksi karyawan.
"Kami punya aturan sendiri walau kita sepakat, kita ada syarat-syarat khusus untuk seleksi karyawan. Misalnya mereka harus punya SIM sesuai kebutuhan, surat keterangan tidak terlibat narkoba, surat berkelakuan baik, harus ada ijazah SD minimal dan wajib miliki KTP Riau," ujar Heri.
Selain itu syaratnya, yang tidak kalah penting adalah penyesuaian gaji mereka ketika diterima di PT SPP. Kalau di bus TMP mereka bergaji Rp2,4 juta setelah masuk di PT SPP maka menyesuaikan Rp2,2 juta karena pindah ke bus kecil.
"Tetapi kalau mereka tetap di bus besar bisa digaji Rp2,4 juta," ulasnya.
Terkait proses pengalihan karyawan ini Heri menerangkan sejauh ini PT SPP sudah mulai melakukan seleksi administrasi.
"Kami sudah beri batas waktu pelamaran ulang mereka dan kini sudah terkumpul seluruhnya, kami sedang proses, sesuai aturan sendiri," urainya.
Hal ini diterapkan ingin mendisiplinkan pekerja untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Makanya etika karyawan, disiplin dan kejujuran harus yang utama.
"Kalau mereka tidak siap dengan anturan silahkan mundur. Bagi supir yang sudah pernah ada insiden akan jadi catatan khusus dan mereka kita minta menyelesaikan dulu dengan hukum," tambahnya. (ver)