PEKANBARU, RiauAktual.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kedepan berencana akan membuat program akte kelahiran dengan sistem jemput bola. Dalam hal ini, Disdukcapil akan bekerjasama dengan seluruh rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru dalam memberikan data anak yang lahir, saat lahir, anak tersebut langsung bisa dikeluarkan aktanya.
"Dengan program jemput bola ini, setidaknya akan mempermudah masyarakat dalam mengurus akte kelahirannya nanti. Ketika ada orang melahirkan, kita langsung terbitkan aktanya," sebut Kepala Disdukcapil Baharudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/13).
Untuk program jemput bola akte kelahiran di tahun 2014 nanti, sebut Burhanuddin, Disdukcapil akan membentuk tim khusus penerbitan akta kelahiran maka penerbitan terkini itu nantinya akan dibantu oleh tim yang ada di lapangan baik yang ada di rumah sakit maupun yang ada di puskesmas.
"Jika syaratnya lengkap, seperti surat nikah orangtua, kartu keluarga, maka kita akan terbitkan aktanya. Karena kita meminimalisir terjadinya kesalahan penulisan nama, baik nama bayi itu sendiri maupun kedua orangtuanya," terang Burhanudin.
Dengan adanya program akte kelahiran sistem jemput bola ini nantinya, masyarakat diminta proaktif melengkapi administrasi kependudukan, sehingga tak ada kendala dalam hal mengeluarkan akta kelahiran sang anak.
"Kita mengupayakan agar ketika anak lahir, pembuatan aktanya tidak ditunda, jadi langsung dibuat dan ada datanya di kita. Maka tak akan ada lagi kedepannya persoalan akta kelahiran ini yang terlambat diterbitkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto, menegaskan, karena Kota Pekanbaru saat ini menuju kota layak anak, namun, dalam penerapannya di lapangan, masih banyak anak yang lahir kesulitan dalam mendapatkan catatan kelahiran (akta kelahiran) karena prosedur yang berbelit-belit, maka DPRD meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan satuan tugas penyelesaian akte kelahiran.
"Sangat kita dukung, karena memang harus ada petugas yang mendata bayi yang lahir. Jika jelas status orangtuanya, maka wajib anak itu diberikan akte," kata Wahyudianto, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Jika Pekanbaru akan menjadi kota layak anak, maka pelayanan terhadap anak, dalam hal ini pelayanan segi administrasi akte kelahiran, maka Kota Pekanbaru perlu berpikir untuk membentuk satuan tugas yang dapat memastikan anak yang lahir maupun yang sudah lahir mendapatkan akte kelahiran.
Dengan adanya satuan tugas penyelesaian akte kelahiran, sebut politisi Partai Golkar ini, orangtua tidak akan dipusingkan lagi dengan berbelit-belitnya proses mengurus akte kelahiran, baik yang baru lahir maupun yang sudah menempuh jenjang pendidikan.
"Agar orangtua mudah mendapatkan akte kelahiran anaknya, tanpa direcoki persyaratan yang berbelit, karena akte ini kewajiban pemerintah," tuturnya.
Setelah ada dibentuk satuan tugas, sebut Wahyudianto lagi, maka akan ada target pencapaian pembuatan akte setiap tahunnya sudah berapa anak yang diselesaikan aktenya dan berapa banyak anak yang sudah berumur yang belum memiliki akte.
"Karena sekarang pembuatan akte tanpa melalui sidang lagi, sudah dikembalikan ke Disdukcapil, maka satuan tugas perlu dibentuk untuk menyelesaikan akte ini dengan mudah," pungkasnya. (rrm)