Riauaktual.com - Langkah yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menyangkut mangkirnya pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis sebagai tersangka saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan direkturnya.
''Penyidik saat ini sedang berkoordinasioordinasi dengan Direkturnya, sesuai aturan undang-undang. Dapat dilakukan pemanggilan paksa,'' kata Kabid Humas Kombes Sunarto, Jumat (28/2/2020) malam.
Menurut Sunarto, sesuai aturannya, tiga kali panggilan tidak digubris, maka akan disertai dengan surat perintah membawa yang bersangkutan.
Terkait sikap mantan Kadis PU ini, Sunarto menghimbau, agar Muhammad selaku pejabat publik hendaknya taat, patut hukum mengikuti aturan.
''Kami himbau Muhammad selaku pejabat publik agar taat dan patuh aturan,'' tegas Sunarto.
pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis
Sebelumnya diberitakan, pemanggilan terhadap Muhammad ini kali ketiga dilayangkan ke penyidik. Untuk pemanggilan pertama dilalayangkan, pada Kamis (6/2/2020) lalu.
Selanjutnya, pemanggilan kedua dilayangkan pada, Senin (10/2/2020). Namun, Plt Bupati Bengkalis tetap tidak hadir.
Saat itu, Sunarto pada Selasa (25/2/2020) kemarin mengatakan, apakah penyidik melakukan upaya menghadirkan secara paksa terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, ia mengatakan, perlu menanyakannya ke penyidik.
''Kita tanyakan ke penyidik. Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya,'' ujar Sunarto.
Dalam perjalanan penyelidikan hingga penyidikan, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.
Oleh penyidik, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap, dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan, lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.
Atas kondisi itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka. Dua kali ia tidak memenuhi panggilan penyidik. (HA)