Walikota Pekanbaru Akui Herman Abdullah yang Menandatangani

Senin, 25 November 2013 | 09:53:00 WIB
(ils)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menegaskan hasil putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT.KTDP, dengan ganti rugi Rp41 Miliar. Bukan tanggung jawab Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru untuk membayarkan.

Menurut Wako putusan MA yang memenangkan gugatan klaim ganti rugi sebesar Rp41 miliar itu dibebankan dan harus di lakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak. Karena saat itu kerjasama yang di lakukan antara PDAM Tirta Siak dengan PT. KTDP.

Meski diakuinya saat itu Walikota Pekanbaru menjabat Herman Abdullah melakukan penandatangan, namun setelah di konsultasikandengan tim auditor, Walikota tidak menggunakan kapasitasnya sebagai Walikota. Akan tetapi mewakili perusahaan PDAM.

"Hasil diskusi dengan auditor Beliau saat menandatangani kerjasama saat itu bukan atas nama kepala daerah, tetapi mewakili perusahaan," ujar Firdaus MT, Senin (25/11).

Kata Wako lagi walau putusan MA sudah di tetapkan bukan berarti eksekusi bisa langsung dilakukan, pasalnya kondisi PDAM Tirta siak saat ini yang tidak sehat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kalangan DPRD Kota Pekanbaru mulai mempertanyakan hutang Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap PT Karsa Tirta Dharma Pangada (KTDP) selaku investor pengembangan dan pembenahan sarana prasarana PDAM Tirta Siak. Jika hutang tersebut dibayarkan melalui APBD 2014 ini, Dewan akan menelusuri terlebih dahulu sebab Pemko berhutang sebanyak itu kepada PT KTDP.

Laporan :(tim)

Terkini

Terpopuler