Tujuh Ranperda Retribusi Pekanbaru siap di Terapkan

Jumat, 06 Juli 2012 | 09:33:00 WIB
(int)

PEKANBARU (RA)- Senin depan jika tidak ada aral melintang tujuh ranperda retribusi pemko Pekanbaru siap di terapkan. Saat ini bagian hukum Pemko Pekanbaru sudah selesai melakukan perbaikan terhadap koreksi hasil evaluasi yang di dapat dari Gubernur Riau.

Plt Badan Pelayanan Terpadu (BPT) kota pekanbaru Dorman Djohan menyebutkan, kalau ranperda ini sudah selesai di koreksi, maka bulan Agustus BPT sudah bisa menarik retribusi bagi setiap pengusaha yang mengurus situ HO.

"Dengan mulai di terapkannya retribusi ini, kita berharapkan penerimaan retribusi bisa meningkat, karena selama ini kita belum melakukan penarikan sama sekali," ujar Dorman.

Di tempat yang berbeda Bagian Hukum Kota Pekanbaru saat di konfirmasi Jum'at (6/7) membenarkan kini hasil evaluasi dari Gubernur Riau terhadap 7 ranperda tersebut sudah turun. Bahkan koreksi yang di lakukan oleh Gubernur sudah di perbaiki dan siap di tandatangani oleh bagian Hukum.       

"Sudah kita perbaiki hasil koreksi yang di lakukan oleh Gubernur dan kementrian kemaren, dan Senin esok kita ajukan untuk di tandatangani," ujar Sri Irawati Kasubag Perundang-undangan Pemko Pekanbaru.

Katanya jika penandatangan sudah selesai oleh bagian hukum dan di perwakokan, ranperda ini bisa langsung di terapkan setelah di lemdakan dalam lembaran daerah.

"Adapun 7 Ranperda yang siap adalah Ranperda Retrebusi, Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Tower, Retribusi Gangguan Pelayanan, Retribusi Pelabuhan, dan Retrebusi Izin Mendirikan Bangunan," urainya.

Meski demikian katanya lagi dari  koreksi yang dilakukan pihak Kementrian telah melakukan beberapa pencoretan bagi penarikan retribusi yang tidak sesuai di lakukan di pekanbaru.

"Seperti penarikan retribusi bagi pelabuhan, karena kita tidak memiliki pelabuhan maka di coret. Demikian juga dengan retribusi menara telekomunikasi, ada pencoretan satuan hitungan. Jika kita memasukkan perhitungan retribusi menara telekomunikasi permeter persegi, kini di ganti menjadi nilainya sebesar 2 persen dari NJOP," tandasnya.(RA5)

Terkini

Terpopuler