PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan pembangunan Riau Town Square di kawasan Purna MTQ Jalan Jendral Sudirman, harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Jika belum ada memiliki IMB, maka pembangunan Ritos harus dipending terlebih dahulu.
"Secara prosedural semua instansi, lembaga, maupun individu dalam melaksanakan pembangunan tentunya harus memiliki IMB/IP, karena merupakan salah satu persyaratan sebelum melaksanakan pembangunan," tutur Roni Amriel, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pekanbaru, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (9/10/2013).
Saat ini, sebut Roni lagi, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru diminta berpikir dewasa dan duduk satu meja guna membicarakan persoalan pembangunan ini. Sehingga persoalan pembangunan Ritos maupun Pasar Cik Puan yang juga dikait-kaitkan dengan persoalan pembangunan ini bisa selesai.
"Supaya jelas maksud masing-masing kepentingan, tidak harus berbalas pantun di media," kata Roni yang kini duduk di Komisi IV DPRD.
Disinggung mengenai perizinan Ritos dikaitkan dengan perizinan Pasar Cik Puan, menurut Roni tak ada hubungannya. Bahkan informasi yang berkembang bahwa Pemko Pekanbaru sengaja mempersulit perizinan Ritos karena Pemprov juga belum memberikan jalan terang tentang pembangunan Pasar Cik Puan, langsung dibantah Roni.
"Saya melihat tidak seperti itu, justru semua pihak baik Pemprov/Pemko maupun masyarakat punya kepentingan yang sama, bagaimana Pekanbaru ini bisa membangun lebih pesat lagi, menggunakan APBD maupun mengaet investor, tentunya untuk kepentingan masyarakat Pekanbaru," pungkasnya. (rrm)