Dewan Minta Keputusan Komite SMKN 6 Pekanbaru yang Mewajibkan Murid Bayar Rp3,9 Juta Dibatalkan

Rabu, 28 Agustus 2013 | 04:23:00 WIB
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Sulaiman dari Fraksi Partai Hanura. FOTO: rm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Anggota DPRD Pekanbaru, Zulfan Sulaiman, saat menerima informasi dua murid SMKN 6 Pekanbaru yang tak jadi masuk sekolah karena tak mampu bayar Rp3,9 juta, langsung merespon dan meminta Disdik untuk segera menyampaikan kepada Kepala SMKN 6 Pekanbaru, agar keputusan Komisi Sekolah dibatalkan.

"Kita minta Disdik segera panggil Kepala Sekolahnya untuk menghentikan pungutan itu, sebab pungutan tersebut sangat besar dan memberatkan masyarakat. Jika pakaian seragam dapat dibeli di luar kenapa Komite juga yang harus membuatnya," tegas Zulfan, Rabu (28/8/2013).

Disambungnya, sudah jelas wali murid ini tidak mampu untuk membayar sebesar itu, kenapa harus ditetapkan juga harus membeli pakaian di sekolah. Zulfan menduga ada permainan proyek baju di sini.

"Sekolah negeri ini bukan hanya untuk orang mampu saja, namun sekolah ini wajib bagi masyarakat. Kalau wajib maka harus diberikan berbagai kemudahan bagi wali murid yang tak mampu jangan disamakan semuanya," kata Zulfan.

Kalau perlu surat miskin, maka wali murid dapat membuatkan surat miskinnya dari RT dan RW bahwa benar dirinya tergolong miskin. Jika Kepsek tak dapat menghentikan pungutan tersebut maka Kepsek harus dievaluasi oleh Dinas karena tidak memberikan keringanan pada wali murid.
"Kan kasihan kita anak-anak yang masih wajib sekolah harus terlunta-lunta karena keputusan komite yang meminta dana besar pada wali murid," jelas Zulfan. (tim/rm)

Terkini

Terpopuler