DPR-Pemerintah-Bawaslu Setuju, KPU Bersikukuh Larang Napi Koruptor Nyaleg

Rabu, 23 Mei 2018 | 13:17:49 WIB
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan tetap menolak atau melarang napi koruptor menjadi caleg. Foto/SINDOphoto

Riauaktual.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati bahwa wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah diputuskan.

DPR, pemerintah bersama Bawaslu menyepakati bahwa pasal tersebut dikembalikan ke UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berarti tiga lembaga itu tidak sepakat melarang mantan napi koruptor menjadi caleg. 

Sementara KPU bersikukuh tetap menolak atau melarang napi koruptor menjadi caleg. "KPU tidak setuju. Pemerintah, Komisi II, dan Bawaslu setuju," jelas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Soal sikap tiga lembaga yakni DPR, pemerintah dan Bawaslu yang setuju atau membolehkan napi korupsi menjadi caleg juga dikritik sejumlah pemantau pemilu seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. 

KIPP melalui Sekjennya, Kaka Suminta mengaku menyesalkan sikap tiga lembaga negara tersebut yang dinilai tidak mendukung upaya KPU dalam melakukan pencegahan korupsi melalui instrumen PKPU yang dimilikinya.

Kaka menilai, seharusnya semua pihak terlebih lembaga negara melihat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan, sehingga upaya KPU melarang napi koruptor harus didukung. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Terkini

Terpopuler