Riauaktual.com - Polisi menetapkan model cantik, Tiara Ayu Fauziah (24), penabrak pengemudi ojek online sebagai tersangka.
Kendati begitu penahanan tak dilakukan lantaran ia berjanji kooperatif.
“Tersangka berjanji tak akan melarikan diri selama proses penyidikan,” ujar Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra ketika dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
Selain itu, perempuan yang berprofesi foto model itu juga diwajibkan melapor keberadaan kepada polisi. Pelaporan dilakukan secara rutin.
“Wajib lapornya Senin-Kamis,” katanya.
Diketahui, sedan BMW putih bernomor polisi B 789 SSN yang dikemudikan Tiara, menabrak motor ojek online yang dikendarai Mohammad Nor Irfan di perempatan Harmoni, Senin (9/4/2018) malam.
Mulanya, Tiara melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Hayam Wuruk.
Sesampainya di traffic light atau lampu merah Harmoni, tabrakan berlangsung. Mobil yang dikemudikan perempuan itu menabrak bagian samping kiri sepeda motor milik Irfan.
Peristiwa ini mengakibatkan Irfan kehilangan salah satu kakinya.
Sumber : pojoksatu.id