Gandeng BIN, IDI Lacak Pelaku Penyebar Surat Pemecatan Dokter Terawan

Senin, 09 April 2018 | 16:31:09 WIB
IDI lakukan konferensi pers terkait pemecatan Dr Terawan (Foto: Cyntia/Okezone)

Riauaktual.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan bekerja sama dengan Badan Intelejen Nasional (BIN) guna mengungkap siapa pelaku dibalik penyebab kebocoran surat rekomendasi pemecatan dokter Terawan Agus Putranto.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tersebut merupakan dokumen internal dan rahasia.

Dengan beredar luasnya surat tersebut, maka menimbulkan keresahan di masyarakat dan perpecahan kalangan profesi dokter.

"Ini ada unsur kesengajaan. Kalau kita simak dengan baik kenapa bisa bocor kalau enggaka da (upaya) tendensius? Kita akan melacak dan bekerja sama dengan Badan Intelejen untuk mengetahui siapa yang membocorkannya," ujar Ilham di Kantor PB IDI, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Menurut Ilham, salah satu alasan oknum tertentu membocorkan surat rekomendasi tersebut adalah untuk suatu kepentingan tertentu. Untuk itu, Ilham menegaskan akan mengungkap pelakunya

"Tentu ini mempunyai kaitan kalau menurut saya adalah untuk suatu kepentingan tertentu. Kita tidak akan berhenti di belakang tetapi kita akan mengungkap siapa yang menjadi otak dari rencana ini," tegasnya.

Tak hanya itu, Ilham pun menegaskan bahwa munculnya surat rekomendasi pemecatan dokter Terawan sebagainKepala RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta bukanlah bentuk perseteruan antara IDI dengan TNI Angkatan Darat.

"Masalah-masalah ini yang diselesaikan adalah masalah internal PB IDI dengan anggotanya. Siapa anggotanya? dokter Terawan. Bukan kami berhadapan seorang Mayor Jenderal TNI," tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memberikan sanksi berupa pemecatan selama 12 bulan terhadap dokter Terawan atas praktik terapi 'cuci otak' yang digagasnya.

Dokter Terawan dianggap telah melanggar pasal 4 Kode Etik Kedokteran yang berisi "Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri".

Dan pasal 6 Kode Etik Kedokteran yang berisi "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

Namun, Pengurus Besar IDI memutuskan untuk menunda pemecatan tersebut sembari mengumpulkan bukti-bukti kuat yang akan menentukan nasib akhir dokter Terawan, apakah terbebas dari pemecatan atau justru sebaliknya.

 

Sumber : okezone.com

Terkini

Terpopuler