Riauaktual.com - Polisi menangkap Arseto Pariadji yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik soal undangan mantu Presiden Jokowi dijual seharga Rp 25 juta. Arseto ditangkap di kantor Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis kepada Kriminologi.id, kemarin, mengatakan penangkapan Arseto dilakukan di kantor Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah melakukan penangkapan, petugas Polda Metro Jaya dibantu petugas Direktorat Tipidsiber Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap Arseto dan juga mobilnya yaitu jenis Mercedez Benz C230 warna putih.
Saat menggeledah mobil Arseto, petugas menemukan 2 pucuk senjata di mobilnya yaitu, 1 airsoft gun dan 1 senapan angin laras panjang.
Usai menangkap Arseto dan menggeledah mobilnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan lanjutan di tempat tinggal Arseto di Jalan Pegangsaan 2 Nomor 10 Kelapa Gading Jakarta Utara.
Siang tadi, Arseto dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Arseto dengan mengunggah video yang menyebut relawan Jokowi menjual undangan pernikahan anak Presiden Jokowi seharga Rp 25 juta.
Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer yang melakukan pelaporan mengatakan video yang mengandung fitnah pencemaran nama baik itu telah beredar secara viral dan menngusik para relawan Jokowi.
Pelaporan yang dilakukan Joman terhadap Arseto disertai dengan rekaman video viral Arseto beserta transkrip perkataan Arseto dalam video itu.
Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 26 Maret 2018.
Arseto dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
Sumber : kriminologi.id