Riauaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendapatkan laporan tentang penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi prabayar. Informasi itu, pertama kali didapati dari warganet. Usut punya usut, NIK itu ternyata telah didaftarkan lebih dari 50 nomor. Kemkominfo pun segera bertindak dan mencari akar permasalahan kasus ini.
Menurut Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), terjadinya kasus itu bukanlah suatu kebocoran data. Namun, adanya penyalahgunaan NIK dan no KK.
Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data, kata Ramli dalam keterangan persnya, Selasa (6/3).
Ia pun mengingatkan bahwa terdapat pelanggaran hukum bila ada oknum yang melakukan seperti itu. Selain itu, Ramli meminta operator secara tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau yang diregistrasikan secara tidak wajar.
Kementerian Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan, jelasnya.
Sebelumnya, sejak awal Kemkominfo menyatakan telah mengantisipasi hal itu dengan memberikan Fitur Cek NIK agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Ini bertujuan agar masyarakat tahu bila NIK dan KK-nya digunakan tanpa hak oleh oknum. Bila hal ini terjadi, bisa langsung melaporkan ke gerai operator.
Sumber : merdeka.com