PEKANBARU, RiauAktual.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR mendukung penuh sikap Walikota Pekanbaru yang telah menegur Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru karena lemah dalam mengawasi tenaga kerja yang tidak dilaporkan oleh Giant Nangka di Jalan Tuanku Tambusai.
Menurut Fadri, sikap pembangkangan yang dilakukan pihak Giant Nangka yang tidak melaporkan tenaga kerja kepada Disnaker dipastikan ada oknum yang membeking, sehingga pihak perusahaan berani mengkangkangi Perda Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2002.
"Walikota harus bersikap tegas terhadap pengusaha yang melanggar Perda, karena kami di Komisi III sudah mengundang sebenarnya pengusaha Ritel ini saat hearing, hanya tiga perusahaan yang hadir dari 10 yang diundang termasuk Giant Nangka tak hadir. Harusnya Disnaker sigap menyikapi ini," ungkap Fadri saat ditemui di DPRD, Jum'at (26/4/2013).
Dalam hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu, Fadri menyebutkan bahwa terkuak di hearing tersebut, disampaikan Kadisnaker bahwa selain persoalan tenaga kerja, Giant Nangka juga bermasalah dalam perizinan yang belum selesai diurus tapi sudah beroperasi.
"Jangankan masalah tenaga kerja mereka, perizinan saja belum selesai, kalau dibiarkan ini akan mencoreng muka Pemko, maka saya minta Pemko harus tegas, panggil Giant Nangka ini, jika tidak dipenuhi di-close saja," tegasnya.
Komisi III yang membidangi ketenagakerjaan ini, menurut Fadri, kesulitan dalam memantau tenaga kerja yang ada di Giant Nangka, apakah perusahaan Hyper Market tersebut telah menggunaka tenaga kerja lokal dan persentase tenaga kerja lokal juga belum jelas kondisinya, sebab Giant belum membuka diri untuk melaporkan kondisi tenaga kerja dan perizinannya ke DPRD Pekanbaru sebagai lembaga pengawasan.
"Kita tidak melarang investor berdagang di Kota Pekanbaru karena visinya perdagangan dan jasa, tapi investor harus ikut aturan main, kalau tak mau mengikuti aturan gimana kita mau kerjasama, kita ini negara yang ada aturan," kata Fadri lagi.
Disebutkan politisi PKS tersebut, berdasarkan Perda Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru sudah jelas dipaparkan bahwa setiap perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru harus menggunakan 50 persen tenaga kerja lokal.
"Ini kita tak ada laporan yang kerja di sana berapa orang tenaga kerja, kita minta ke Disnaker juga tak ada laporannya, ini melanggar di depan mata kita. Harus ada tindakan persuasif, kalau mereka sudah terkesan membangkang, ini sudah lebih sebulan mereka beroperasi tak ada mengindahkan permintaan kita, kita minta Disnaker memanggil Giant," pintanya.
Bahkan, Fadri meminta agar Walikota Pekanbaru mengevaluasi kinerja Disnaker yang saat ini dinilai semakin melemah dalam mengawasi tenaga kerja di perusahaan yang terus menjamur di Kota Pekanbaru. "Ada apa ini, hearing terakhir kita minta kinerja dievaluasi. Disnaker bawahan langsung Wako, Walikota membina, kalau tak bisa dibina, binasakan," tutur Fadri.
Laporan: Riki