PH Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa Pemukulan Harapan Nainggolan

Senin, 01 April 2013 | 06:56:00 WIB
Suasana sidang. FOTO: Un

INHU, RiauAktual.com - Sesuai dengan berita acara yang telah ditentukan oleh majelis hakim hari ini Senin (01/03/2013) sidang terdakwa Reki dkk kembali digelar. Dalam sidang ini Penasehat Hukum (PH) terakhir menghdirkan saksi-saksi untuk meringankan para terdakwa. Sidang ini dihadirkan lima orang saksi yang dianggap tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya yaitu, Mansur, Eles, Aswan, Adi dan Ruslan. Dari lima orang saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih ada keberatan tentang saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Mansur dan Eles.

Dengan keberatan JPU atas dua saksi ini, majelis hakim bermusyawarah dengan hakim anggota lainnya untuk memutuskan apakah dari kedua saksi ini diterima atau tidak. Setelah selesai bermusyawarah dengan hakim anggota majelis hakim memutuskan memberi kesempatan kepada kedua saksi untuk menyampaikan kesaksiannya.

"Pada 10 Oktober 2012 saya diundang dalam rapat kopersi untuk pembagian kebun KKPA, sekitar jam sepuluh lewat saat itu saya melihat ada kerumunan dan saya tidak tahu siapa orang tersebut. Saya hanya mendengar teriakan dari kerumunan tersebut menyebut "inilah yang menjual KKPA" dan jarak saya dari kerumunan tersebut sejauh 15 meter," ungkap Mansur saat memberikan kesaksian.

Mansur mengatakan, dia kenal sama Harapan pada saat acara tersebut karena sebelumnya dia tidak kenal sama Harapan hanya tahu namanya saja. "Saya sebelumnya yang namanya Harapan saya tidak tahu yang mana orangnya, saya tahu Harapan pada waktu acara tersebut saja," kata Mansur.

Mansur juga menambahkan, ia selalu bersama Abunawas di bawah tenda sampai mereka pulang tetap bersama. "Waktu itu Abunawas memakai baju orange, dari pertama sampai pulang saya selalu sama Abunawas," tambah Mansur.

Menanggapi kesaksian dari Mansur dan empat saksi lainnya, ada salah satu terdakwa Adi Saputra keberatan atas saksi Eles karena saksi mengatakan pada waktu itu terdakwa mengajak para masyarakat untuk mengusir Harapan. Terdakwa tidak pernah merasa mengajak hanya sekedar menyuruh pergi kepada Harapan dari amukan massa.

Berhubungan dengan saksi yang dihadirkan sudah cukup, majelis hakim melanjutkan persidangan pada tanggal 04/03/2013 yang mengagendakan untuk mempertanyakan dan pemeriksaan dari para terdakwa Mulyadi dkk.

Laporan: Undri, Inhu
Editor: Riki

Terkini

Terpopuler