Dituduh Hina Pengadilan, Mantan Presiden Mesir Divonis Tiga Tahun Penjara

Sabtu, 30 Desember 2017 | 21:31:06 WIB
Mantan Presiden Mesir, Mohammad Mursi. (Foto: Reuters)

Riauaktual.com - Pengadilan kriminal Kairo memvonis mantan Presiden Mohammad Mursi dan 19 orang lainnya selama tiga tahun penjara pada Sabtu, 30 Desember atas tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. Selain hukuman tersebut, Morsi juga dijatuhi denda sebesar dua juta poundsterling Mesir (Rp1,5 miliar).

Beberapa tokoh lain yang juga disidang dalam kasus yang sama dengan Mursi adalah aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah dan anggota parlemen Mesir Tawfik Okasha. Mereka dikenakan denda antara 30 ribu sampai satu juga pound Mesir.

Diwartakan Reuters, Sabtu (30/12/2017), meski vonis telah dijatuhkan, para terdakwa masih dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Mursi terpilih melalui pemilihan yang digelar setelah revolusi Mesir 2011 dan digulingkan pada 2013 oleh Presiden Mesir saat ini, Abdel Fattah al-Sisi menyusul rangkaian demonstrasi besar-besaran menentang kepemimpinannya.

Mursi ditangkap dan saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan mendorong pembunuhan sejumlah demonstran dalam demonstrasi 2012. Dia juga divonis 25 tahun penjara atas tuduhan melakukan tindakan mata-mata untuk Qatar. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Terkini

Terpopuler