PEKANBARU (RA) - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mendapat laporan dari tiga guru dan murid SMA Negeri 10 Kota Pekanbaru bahwa ada oknum guru di SMAN 10 Pekanbaru yang sering melakukan ancaman terhadap siswa dengan senjata tajam yakni pisau dan kayu. Ini dilakukan ketika siswa yang terlambat datang ke sekolah.
Mendapat laporan ini, Ketua Komisi III Muhammad Fadri AR mengaku akan melakukan investigasi guna menemukan pelaku yang namanya telah dikantongi oleh Komisi III, setelah ditemukan pelakunya, maka Komisi III akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas terhadap oknum guru tersebut.
"Mungkin langkah awal kita akan melakukan investigasi atas laporan ini, karena kita kaget juga ada tindakan seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan Komisi III dan akan sidak ke SMAN 10," ungkap Fadri, Selasa (26/3/2013).
Tindakan tersebut, dikatakan Fadri, harus ditindak oleh Dinas Pendidikan karena sudah merusak citra guru yang seharusnya menjadi panutan dan percontohan yang baik oleh muridnya. "Tidak ada aturan mendidik dengan pisau itu bisa menganggu mental anak. Masa hanya karena telat harus diancam pakai pisau," kata Fadri.
Selain ada laporan indikasi kekerasan terhadap anak didik, Komisi III dalam kesempatan yang sama juga mendapat laporan ada tiga anak Kelas III di SMAN 10 ini yang dipastikan tidak bisa ikut ujian SNMPTN.
"Ada banyak laporan yang kami terima dari SMAN 10 ini, termasuk tiga orang siswa kelas tiga berpotensi tidak bisa ikut ujian SNMPTN. Ini disebabkan keterlambatan dari pihak sekolah untuk memasukkan data dan password anak didik pada data sekolah, sehingga mereka tidak bisa ikut SMPTN, anak-anak ini harus masuk peguruan tinggi swasta," kata Fadri.
Laporan: Riki