PEKANBARU (RA) - Polisi Sektor (Polsek) Lima Puluh Kota Pekanbaru menangkap seorang polisi gadungan yang berinisial JS alias Dedek (21). Pria tersebut telah mencuri baju seragam dinas polisi lengkap beserta peluru namun pelaku tersebut tidak mengambil pistol.
"Berawal dari adanya laporan masyarakat yang pada saat itu telah terjadi pencurian di sebuah loundry di jalan Hang Jebat, ada seorang polisi yang mengaku sebagai polisi dari Polsek 50, dan saat itu mau
membantu korban tersebut," kata Kepala Polsek 50 Kompol Defrianto, SIK kepada wartawan, Jum'at (22/03/2013).
Awalnya tersangka menggunakan pakaian bebas mencuri hp korban dan uang jutaan rupiah, setelah dapat tersangka tersebut pergi dan beberapa menit kemudian tersangka datang kepada korban dengan menggunakan baju polisi lengkap agar meyakinkan korban.
"Korban yang merasa yakin langsung meminta bantuan kepada tersangka, tersangka juga meminta uang jalan sebesar Rp 400 ribu dan dijanjikan untuk mengusut tuntas selama tiga hari, setelah tiga hari kemudian, tersangka tidak mengabari korban. Kemudian korban melapor ke Polsek dan bahwasanya tidak ada polisi yang bernama Dedek," lanjutnya.
Setelah pihak Polsek 50 dapat informasi, polisi melaksanakan penangkapan dan ternyata bukan anggota polisi Polsek Lima Puluh, "kita proses dan kita sidik perkaranya dan menerima laporan dan melakukan proses penyidikan terhadap kasus penipuan dan disaat penangkapan ditemukan yang bersangkutan menggunakan seragam dinas kepolisian dan saat itu ditemukan juga peluru amunisi yang merupakan dilarang dan melanggar Undang-undang darurat yang ada," kata Defrianto.
"Saat ini dia kita proses terhadap kasus penipuan dan masalah pelanggaran memiliki amunisi tersebut. Modus untuk membantu korban supaya bisa menangkap pelaku yang telah melakukan pencurian dan dijerat dengan pasal penipuan dan Undang-undang Darurat No 51 dengan ancaman diatas 5 tahun," paparnya.
Laporan: M Iqbal
Editor: Riki