Riauaktual.com - Tim gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP sambangi Kantor Cabang Pelabuhan Indonesia I Dumai. Kehadiran ini tim yang melibatkan Reskrimsus Polda Riau ini bertujuan untuk mendata alat-alat berat yang beroperasi di kawasan Pelindo.
Pada kesempatan ini, Pelindo Cabang Dumai bersedia menyerahkan data-data alat berat yang dimilikinya sebanyak 15 unit. Hanya untuk alat berat swasta lainnya yang beroperasi di kawasan Pelindo Dumai yang diperkirakan jauh lebih banyak lagi, Pelindo juga bersedia mensosialisasikan soal kewajiban membayar pajak alat berat tersebut.
"Yang kami punya ada 15 unit jumlahnya. Tapi alat berat yang swasta punya mungkin lebih banyak lagi," kata Deputy General Manajer Pelindo I Cabang Dumai, Jonathan Ginting didampingi Manajger Umum Aguslianto, Kamis (2/11/17).
Khusus untuk alat berat yang dimiliki Pelindo I, Jonatan menyatakan akan segera melaporkan ke pimpinannya, yakni GM Pelindo I Cabang Dumai, Julhairi. Dikatakan juga, pihaknya berjanji akan mendukung program dari tim penegakan Perda tersebut.
"Kami tentu mendukung. Kewajiban ini tentu harus kami laksanakan," ucap Jonatan.
Meski begitu, kedatangan tim penegakan Perda yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana dan Kasatpol PP Riau Zainal Z ini awalnya sempat mendapatkan keterangan berbelit-belit dari Pelindo Dumai.
Dimana dijelaskan, bahwa soal adanya garis hirarki berjenjang yang membatasi Pelindo Dumai leluasa memaparkan data alat-alat berat yang beroperasi di Pelindo Dumai. Apalagi sempat adanya kesalah pahaman ketika tim penyidik Satpol PP meminta agar bersedia menandatangani surat pernyataan untuk bersedia memberikan saran atau ajakan agar perusahaan-perusahaan yang mengoperasikan alat beratnya di kawasan Pelindo membayar pajak, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 8 tahun 2011, tentang pajak daerah, khususnya terkait alat berat.
Jonantan beberapa kali berkilah soal keterbatasan kewenangan mereka. Begitu juga soal rincian berapa sebenarnya jumlah alat berat yang beropasi di kawasan Pelindo Dumai.
"Karena memang ini kawasan kami, tapi soal perizinannya ada di Syahbandar, kami juga setiap beraktifitas meminta izin dengan Syahbandar," ujar Jonatan.
Namun setelah dijelaskan akhirnya, bisa dipahami dan bersedia memberikanya keterangan termasuk membantu mensosialisasikan kepada para kontraktor pemilik alat berat.
Selain ke Pelindo Dumai, tim penegakan Perda juga menyambangi PT Dumai Jaya Beton dipimpin Wilianto. Di sini pimpinannya mengatakan sudah mengeluarkan kewajibannya membayar alat berat sebanyak dua unit yang dimilikinya.
"Sudah dibayar. Rencananya kami tahun depan mau nambah dua lagi alat berat. Kami janji akan melaporkannya nanti," ungkap Wilianto. (jai)