Riauaktual.com - Sidang Pra Peradilan yang diajukan tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau Deyu terhadap Kejati Riau, tidak dihadiri perwakilan kejaksaan.
Padahal sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, MH, menyatakan siap menjawab permohonan pra peradilan tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.
Sesuai jadwal, sidang pra peradilan tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau terhadap Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (14/9/17), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pukul 10.00 WIB, Kapitra Ampera SH MH, penasehat hukum tersangka Deyu, selaku pemohon praperadilan terlihat sudah hadir di pengadilan. Namun pihak termohon Kejaksaan Tinggi Riau tak kunjung hadir.
Pukul 11.10 WIB, hakim tunggal Toni Irfan SH kemudian menggelar sidang dan mempersilahkan pemohon untuk menunjukkan surat kuasanya. Setelah memeriksa administrasi pemohon, hakim kemudian membaca surat dari termohon Kejatii Riau yang intinya menyatakan tidak bisa hadir dan meminta sidang untuk ditunda hingga Senin pekan depan.
"Karena termohonnya tidak hadir, maka sidang kita tunda," katanya
Untuk diketahui tersangka Deyu, melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau. Pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan harus dibatalkan.
Sementara Aspidsus Kejati Riau sebelumnya menyatakan tetap meyakini bahwa penetapan tersangka tersebut, sudah sesuai prosedur dan memiliki cukup bukti. (nor)