PT.Tesso Indah Kangkangi Surat Edaran Bupati Inhu

Selasa, 04 Juli 2017 | 20:08:52 WIB
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu, H Nikson SH didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Kaslan Toga Torop mengatakan pihak pimpinan  perusahaan PT Tesso Indah akan dipanggil karena sudah mengkangkangi surat edaran bupati Inhu pada tanggal 9 Juni 2017 terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke agamaan.

Hal ini dikatakan kepada wartawan, Selasa (4/7) di ruang kerjanya. Dikatakan juga, tanggal 21 Juni kemarin karyawan Perusahaan PT Tesso Indah mengadu ke posko pengaduan sebab pembayaran THR keagamaan terhadap karyawan tidak sesuai aturan.

Apalagi sesuai surat edaran bupati Inhu Nomor 186/Disnaker.02/IV/2017 kepada seluruh perusahaan termasuk perusahaan PT Tesso Indah yang beroperasi di Kabupaten Inhu sudah jelas dan tegas besarnya di bunyikan dalam surat edaran bupati Inhu untuk pembayaran THR keagamaan bagi karyawan tersebut.

Untuk itu, kalau tidak ada halangan pimpinan perusahaan PT Tesso Indah dipanggil pada tanggal 7 Juli nanti untuk melakukan mediasi permasalahan pengaduan karyawan, sebab surat pemanggilan dengan nomor 194/disnaker.02/VII.2017 sudah disampaikan ke pihak perusahaan PT Tesso Indah yang beroperasi di Kabupaten Inhu katanya.

Sementara ketua Hukatan K- SBSI Kabupaten Inhu Wiston P mengatakan, pihaknya berharap kepada disnaker Inhu agar pengaduan itu secepatnya di tuntaskan, karena pihak managemen perusahaan PT Tesso Indah yang tidak mematuhi peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 dan tindak lanjut surat edaran bupati Inhu tentang besar pembayaran THR bagi karyawan di pekerjakan di perusahaan.

"Memang ada sebahagian karyawan menerima THR sebesar 500 ribu rupiah, hal itu dikarenakan tidak terpantau kami, tapi jika hanya 500 saja THR di bayarkan pihak perusahaan itu sudah menyalahi aturan yang ada," ungkapnya. (Obe)
 

Terkini

Terpopuler