Riauaktual.com - Soni Suasono Panggabean (25) terdakwa kasus penghinaan dan penistaan agama Islam melalui media sosial, didampingi 21 pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril SH, Andre SH dan Zurwandi SH, dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.
Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.
"Indikator dalam postingan terdakwa adalah cabul, saling membunuh, kata auuuuoo akbar, dan menggunakan kata-kata nungging. Kalimat-kalimat itu jelas dan nyata mengandung penistaan dan penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad," kata JPU.
Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.
Tindakan terdakwa itu dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diamankan polisi pada Rabu 23 Maret 2017.Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terdakwa melalui tim penasehat hukum sebanyak 21 orang yang diketuai AB Purba SH mengajukan keberatan atas dakwaan terdakwa atau ekspesi. Majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH menunda sidang pada, Senin (12/6/17) mendatang
Menurut AB Purba, banyaknya pengacara yang mendampingi karena kasus menarik perhatian masyarakat. "Kita akan konsultasi untuk ajukan eksepsi atas dakwaan JPU," jelas AB Purba. (Nur)