Hukum Puasa Ramadan bagi Orang Sakit dan Musafir

Kamis, 01 Juni 2017 | 05:31:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Ibtimes)

Riauaktual.com - Puasa Ramadan hukumnya wajib. Terutama bagi kaum muslim yang sudah balig. Tapi, bagaimana jika mereka sakit dan sedang melakukan perjalanan jauh? Apakah tetap harus berpuasa?

Diambil dari buku saku karya Ustad Ma’ruf Khozin, dijelaskan bahwa orang sakit dan orang yang bepergian jauh melebihi batas Qashar Salat (sekitar radius 90 KM), boleh tidak berpuasa namun wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan, seperti dalam ayat ini.

“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (al-Baqarah: 185)

Sementara, bagi orang yang sangat tua dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka membayar fidyah dan tidak mengganti puasa (qadha’):

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Orang yang sangat tua boleh tidak puasa, namun membayar fidyah setiap hari untuk orang miskin, tanpa qadha” (Daruquthni dan al-Hakim)

Dalam sebuah hadits lain: “Sesungguhnya Allah memberi keringanan bagi musafir dalam puasa dan salat Qashar, serta bagi wanita hamil dan menyusui (untuk tidak) puasa” (HR Ahmad).

Terkini

Terpopuler