PEKANBARU (RA) - Kasus penggelapan kembali terjadi. Kali ini terjadi di salah satu perusahaan swasta PT Torus Ganda. Kasus penggelepan ini menimpa W Hutahean (50) yang tidak mendapatkan bonus bulanannya selama 7 tahun dari tahun 2002 hingga 2009.
Dari informasi yang berhasil dirangkum RiauAktual.com pada Jum'at (14/12/2012), korban baru mengetahui bahwa ada bonus dari perusahannya belakangan ini, setelah ia pensiun. Korban kemudian mengeceknya ke perusahaannya. Namun, setelah dicek ternyata seluruh uang bonus korban telah digelapkan oleh kasir yaitu SA.
Akibatnya, korban harus merelakan uang dengan total Rp117 juta telah digelapkan oleh korban. Korban juga mencari pelaku tersebut. Namun, tetap saja pelaku tak mengindahkan permintaan korban yang meminta uang tersebut dikembalikan.
Tak menerima kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolresta Pekanbaru atas kasus penggelepan. Hingga saat ini laporan tersebut telah diteruskan ke Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK MH membenarkan laporan tersebut.
"Laporannya telah diterima polisi dan telah masuk ke Mapolda Riau untuk didata. Saat ini, tengah dalam penyelidikan oleh polisi," jelasnya. (RA9)