Waspadai Aliran Sesat, Kemenag tak Bisa Bertindak Kalau tak Ada Laporan

Sabtu, 29 April 2017 | 13:37:31 WIB
ilustrasi

Riauaktual.com - Harus ada keberanian dan tidak memiliki sifat apatis dari masyarakat atau jamaah untuk segera melaporkan pada pihak berwajib ketika muncul keresahan akibat ada aliran sesat yang mengajarkan paham baru diluar ketentuan lazim agama Islam yang sudah ada.

Kehadiran aliran sesat tetap akan mengintai seperti apa yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya. Staf Bidang Kemitraan Umat PD dan HBI Kementerian Agama Kanwil Provinsi Riau, Asrori mengakui  pihaknya tidak bisa melakukan penindakan di lapangan tanpa adanya laporan terlebih dahulu dari masyarakat. Karena keberadaan dari sekelompok penganut 'ajaran baru' atau sesat itu melakukan kegiatan sembunyi-sembunyi.

"Ya bagaimana ya, kalau kita pantau ke lapangan, mereka diam atau tidak mrlakukan aktivitas.   Kegiatan meteka itukan sembunyi-sembunyi dengan mendatangi rumah-rumah warga satu per satu.  Jadi peran masyarakat terutama Ketua RT atau RW sangat dibutuhkan kejeliannya disini untuk segera melaporkan jika ada yang merncurigakan," jelasnya memberikan pengertian, sebagaimana dikutip dari Mcr hari ini.

Disampaikan juga oleh ustadz ini, dalam mengatasi dan penanganan masalah aliran sesat ini sudah ada kesepakatan bersama antar instansi terkait.  Telah pula dilakukan penandatangsnan MoU antara MUI (Majlus Ulama Indonesia),  Kemenag, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Kepolisian.  Tergantung lagi kejadiannya dimana, kalau di Kabupaten/Kita, berarti tingkat Kabupsten/Kota yang menangani.

"Jadi kslau ada laporan yang disampaikan pada instansi terkait tersebut, MUI akan melakukan kajian.  Kemudian keluar fatwa dan lakukan turun lapangan dan panggilan pimpinannya.  Kemudian dilakukan pembinaan dengan meluruskan kembali ajaran yang dianut sesuai kaidah sebenarnya. Kalau sudah ada unsur penistaan, penotaan, aliran sesat tentu ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler