TELUK KUANTAN (RA) - Sebanyak empat indomaret yang buka sejak bulan Juli lalu di empat Kecamatan di Kuansing, ternyata tak satupun memiliki perizinan yang lengkap.
Hal ini diketahui setelah Komisi B DPRD Kuansing melakukan peninjauan kelapangan pada bulan September dan Oktober lalu untuk mengecek perizinan minimarket yang beroperasi di Kuansing.
"Kita sudah serahkan ke Pemerintah dan Diskopindag, untuk memanggil mereka. Karena tidak ada alasan mereka tak memiliki perizinan sebelum beroperasi. Seharusnya sudah ditutup, tapi sampai saat ini tidak juga ada respon Pemkab," ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Effendi, Kamis (30/11).
Dari enam minimarket yang ditinjau katanya, hanya dua yang bisa memperlihatkan perizinan secara lengkap. Dua minimarket tersebut berada di Kuantan Hilir yakni minimarket Tya dan minimarket Vany.
Kemudian empat minimarket lainnya yang diketahui milik PT Indomarco Prismatama belum memiliki izin, mulai izin prinsip, izin lokasi, HO, IMB, dan IUTM.
"Empat minimarket tersebut berada di Kecamatan Benai, Cerenti, Singingi, dan kota Teluk Kuantan. Kita minta ini segera ditertibkan," katanya. (am)