Nasional (RA) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, AKBP Brotoseno dan Kompol D, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM dalam kasus suap terkait penyelidikan kasus korupsi dugaan cetak sawah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Rikwanto melalui pesan singkat, Jumat (18/11/2016) malam yang dikutip Kompas.com
Penetapan itu dilakukan setelah ada pemeriksaan di Bareskrim Polri
Pemberian uang dalam kasus itu terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.
Kasus yang melibatkan empat orang tersebut sebelumnya ditangani oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri. Keempat tersangka ditangkap akhir pekan lalu oleh tim sapu bersih pungutan liar dan tim pengamanan internal.
Brotoseno dan D, diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR. Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar. Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah itu. P tidak menyebut siapa sosok DI itu.