Pembelaan Buni Yani Dalam Kasus Video Ahok

Jumat, 11 November 2016 | 07:02:33 WIB
Buni Yani diperiksa Bareskrim.
NASIONAL (RA) - Pengunggah video pidato Ahok, Buni Yani kemarin diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kuasa hukum Aldwin Rahardian membantah Buni Yani mengedit, dan orang pertama yang mengunggah video tersebut ke sosial media.
 
"Sumber yang pertama video itu Pemprov DKI," ujar Aldwin di Bareskrim, Jakarta.
 
Di lokasi sama, Buni mengaku video potongan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, berdurasi 31 detik tersebut diperoleh dari media online.
 
"Apa yang saya dapatkan dari media NKRI pada tanggal 5, saya upload tanggal 6 tanpa saya apa-apakan," ujar Buni.
 
Tujuannya mengunggah video tersebut hanya ingin berdiskusi dengan netizen. Sementara caption Buni Yani yang ditulis pada video itu, disebut bukan bagian dari transkip video Ahok.
 
"Pak Buni tidak mentranskip, ingat. Dia hanya membuat caption dengan tanda tanya. Artinya dia belum yakin apakah ini penistaan agama atau bukan," tambah Aldwin.
 
Namun pernyataan kuasa hukumnya ini berbeda dengan kesaksian Buni Yani yang mengakui ada kesalahan saat mentranskip kata-kata Ahok. Hal ini diungkapkan saat dia diundang di acara 'Indonesia Lawyer Club', yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober.
 
"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang," kata Buni.
 
Meski mengaku salah, Buni meyakini masih terdapat unsur sensitif dalam video tersebut. Sebab, ada kalimat yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang pejabat publik.
 
"Meskipun saya mengakui kesalahan saya, persoalan kata 'pakai', secara semantik bahwa tetap di sana ada unsur yang sensitif yang mestinya tidak diucapkan oleh pejabat publik," lanjutnya.
 
Dua hari sebelum pemeriksaan, saat Buni Yani memberikan keterangan pers, dia menegaskan tak sekalipun terbesit niat menebar kebencian atau provokator isu SARA dengan video yang disebarnya.
 
Buni Yani menyebut dirinya tak pernah berniat mengajarkan untuk membenci suatu golongan atau siapapun.
 
Sementara terkait perkara ini, Ahok menilai Buni Yani memang tidak mengedit videonya saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka pada 27 September 2016. Namun, dia menambahkan, perubahan terjadi pada transkrip video.
 
"Memang dia (Buni Yani) enggak edit videonya tapi ditranskripnya dia (Buni Yani) nipu. Di transkrip dia tulis apa, ini akan berbahaya," katanya di Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
 
Ahok mengaku, tidak ingin berdebat soal persepsi mengenai adanya atau tiadanya kata 'pakai' dalam transkrip tersebut. Dia memutuskan untuk menyerahkannya kepada penegak hukum atas dugaan penistaan agama itu.
 
"Saya kira urusan dia biar polisi yang proses. Enggak usah berdebat kita," tutupnya. (merdeka.com)

Terkini

Terpopuler