RIAU (RA) - Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA, berharap kepada apara penegak hukum untuk bekerja secara profesional, dan menindak bagi siapapun yang telah melakulan pelecehan atau penistaan terhadap agama.
"Kalau ada yang melakukan penistaan agama, baik agama islam maupun agama apa saja, kementerian agama meminta supaya ditindak karena itu bagian dari pidana," tegas Ahmad Supardi, Rabu (9/11).
Sementara saat ditanya terkait aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai ormas islam di Riau beberapa waktu lalu, terkait penistaan agama yang dilakukan Petahana Pilgub DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Ahmad Supardi mengpresiasi demo yang berjalan damai, tertib dan tidak anarkis.
"Demo inikan merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan siapa saja berhak untuk itu, namun tentunya demo yang dilakukan secara tertib dan damai seperti demo 4 November kemaren tentunya kita sangat apresiasi, dan mendukung proses penyampaian aspirasi protes terhadap pernyataan Ahok yang melecehkan Islam tekait Surat Al Maidah ayat 51" ucapnya.
Untuk itu, katanya lagi, pihak penegak hukum harus bekerja dengan maksimal dan buat umat muslim di indonesia khususnya di Riau, harus bersabar dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Mari kita percayakan kepada aparat yang berwenang untuk memprosesnya, kita didaerah hanya sebagai penyampai aspirasi dan itu sudah kita lakukan, biar proses hukum berjalan, karena kita hukumpun Ahok disini itu tidak boleh karena kasus ini terjadi di Jakarta," tandasnya.
Sebagaimana diketahui Dugaan Penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus berbuntut panjang, tidak hanya didemo oleh ribuan umat muslim di Indonesia, Ahok juga harus berurusan dengan pihak penegak hukum karena ucapannya yang melecehkan surat Al-Maida Ayat 51 termasuk bagian dari tindakan pidana. Bahkan Ahok sudah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016 kemaren. (DWI)