RIAU (RA) - Provider internet milik PT Mayatama yang melakukan pemasangan kabel Fiber Optic (FO) dan juga tiang pemancar jaringan ke pelanggan di Dumai, ternyata Ilegal. Artinya, perusahaan itu tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kota Dumai.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra.
"Ya, pendirian tiang kabel fiber optic internet yang berada di sepanjang jalan di Kota Dumai tidak memiliki izin. Dan perusahaan itu sendiri sampai saat ini belum pernah melakukan pengurusan izin kepada kita," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Menurut Hendri, pendirian tiang lintas kabel fiber optic (FO) internet PT Mayatama itu harus memiliki izin dari BPTPM, Kominfo, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Kecamatan dan Kelurahan setempat. "Pemasangan kabel optic maupun pipa jaringan perizinanya harus lengkap satu paket," jelasnya.
Dikatakan Hendri, pihaknya segera memanggil managemen PT. Mayatama yang berkantor di Jalan Ombak, Kecamatan Dumai Kota tersebut. "Kita akan menyurati PT. Mayatama sesuai prosedur, dan jika pemanggilan kita tidak digubris maka akan ditindak tegas sesuai aturan," tegas Hendri Sandra.
Hal senada disampaikan Lurah Rimba Sekampung, Suhaidi, Dia menyebutkan belum mengetahui terkait pendirian tiang kabel fiber optic yang ada di jalan-jalan Kota Dumai yang dilakukan PT Mayatama. "Saya belum tahu soal itu. Malah dari teman-teman media memberitahukan masalah ini. Seharusnya perusahaan itu mengurus izin ke BPTPM Kota Dumai jika ingin mengembangkan usahanya di Kota Dumai," ungkapnya.
Namun hal itu, dibantah oleh pimpinan PT. Mayatama Suhardi. Dia berdalih dan mengakui kalau usaha yang dilalukan itu sudah memiliki izin lengkap dari instansi terkait dan tidak ilegal.
Dikatakannya, selama menjalankan usahanya sudah melengkapi izin mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) Republik Indonesia, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, BPTPM Dumai. "Tidak benar kalau pemberitaan tentang pemasangan kabel fiber optic dan tiang jaringan secara ilegal," tuturnya saat memberikan hak klarifikasi kepada awak media, Rabu 12 Oktober 2016.
Dijelaskannya, dengan adanya pemberitaan itu langsung mendatangi instansi Pemko Dumai, salah satunya Dispenda Kota Dumai untuk menanyakan dimana letak kesalahan dan ilegalnya usaha yang mereka lakukan. "Malah, Dispenda Kota Dumai mengatakan kepada kami bahwa tidak memiliki landasan untuk memungut retribusi pada kabel fiber optic dan tiang jaringan tersebut. Jawaban ini sudah sama dengan BPTPM Kota Dumai," jelas Suhardi.
Menurutnya, setelah ada izin usahanya baru pihaknya memasang kabel fiber optic dan tiang jaringan kepada pelanggan. Tiang jaringan yang sudah terpasang untuk memenuhi kebutuh internet konsumen saat ini sebanyak 290 tiang
"Kalau memang kami belum lengkap izinnya tolong ditunjukkan dan kami siap untuk mengurusnya. Kami punya prinsip pengembangan usaha ini harus melengkapi legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dan kami berharap dengan klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan yang tidak benar,"sebut Suhardi.
Sebagai tambahan, PT. Mayatama belum terdaftar di instansi perizinan milik Pemerintah Kota Dumai dalam mengembangkan usahanya. (yus)