PG Masih Bersiteru, Verifikasi Tahap II Diminta Ditunda

Rabu, 17 Oktober 2012 | 04:48:00 WIB
ilustrasi. RA1

JAKARTA (RA) - Setelah melaporkan Ketua DPD II Partai Golkar (PG) atas dugaan money politic yang dilakukan DPD II untuk memuluskan Musdalub PG yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat, Rabu (17/10/2012) tadi, Indra Mukhlis Adnan melalui pengacaranya, Syam Daeng Rani SH menyampaikan surat permohonan untuk tidak melakukan verifikasi tahap II oleh KPU Pusat. Surat tersebut ditebuskan juga kepada Kemenkumham, Kemendagri, dan Ketua Banwaslu Pusat.

"Selaku pengacara Indra, hari ini saya telah menyampaikan surat nomor 10290.96.2012.x.sdrf.tgl.16/10/2012 ke Ketua KPU Pusat Jalan Ponegoro. Kita mengajukan permohonan agar KPU tidak melakukan verifikasi tahap II terhadap DPP Partai Golkar karena saat ini tengah terjadi sengketa partai antara Indra dengan DPP Partai Golkar," ungkap Syam melalui pesan singkatnya kepada RiauAktual.com, Rabu (17/10/2012) siang tadi.

Diterangkannya, sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 perubahan dari undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, ad/art dan po.Golkar nomor 13/dpp/golkar/x/2011, maka permohonan penundaan tersebut hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika KPU tetap meloloskan DPP Partai Golkar, maka kami akan menggugat KPU pusat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ancamnya. (RA1)

Terkini

Terpopuler