Tolak Rekomendasi Panwaslu, KPU Pekanbaru Dinilai Lakukan Kejahatan Luar Biasa

Rabu, 05 Oktober 2016 | 18:59:21 WIB
Razman Arif Nasution

PEKANBARU (RA) - Kuasa Hukum Dastrayani Bibra - Said Usman Abdulah (BISA), Razman Arif Nasution mengaku belum mengetahui masuknya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru yang menolak hasil rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu.

Namun Razman menyebut jika memang benar KPU menolak rekomendasi dari panwaslu terkait lolosnya Said Usman Abdullah (SUA) sebagai bakal calon wakil walikota, berarti KPU telah melakukan kejahatan luar biasa.

"Ini pelanggaran berat dan telah terjadi kejahatan yang luar biasa. Jika benar KPU melakukan itu masuk keranah pidana, coba saja," ujar Razman ketika dihubungi, Rabu (5/10) malam.

Namun, kata Razman, pihaknya masih akan menunggu tindakan dari Panwaslu, karena panwaslu sebagai badan pengawas dalam Pilkada.

"Kita lihat langkah dari panwas, yang pastinya juga akan menunggu keputusan final pada 24 oktober mendatang," tandasnya.

 

Sebelumnya Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (5/10) membenarkan bahwa surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, Panwas Kota Pekanbaru merekomendasikan KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 ditolak KPU.  (ZA)

Terkini

Terpopuler