Imigrasi Siak Sosialisasikan UU No 6 tahun 2011

Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:31:30 WIB
ilustrasi

SIAK (RA) - Bertempat diruang Raja Indra Pahlawan room, Rabu(5/10/2016), Imigrasi Cabang Siak menggelar sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang kaitannya dengan izin tinggal, keimigrasian, dan juga pihak penjamin keberadaan, serta kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Siak.

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau yang diwakili Kabid intelejen Elvi Adli SH, Waka Polres Siak, dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah daerah serta sejumlah perwakilan dari pihak perusahaan.

Kepala Imigrasi Cabang Siak, Syahril menyampaikan, kegiatan sosialisasi undang -undang nomor 6 Tahun 2011 yang dilaksanakan oleh pihaknya bertujuan sebagai upaya untuk mencegah sejak dini terhadap keberadaan orang asing yang masuk secara ilegal.

"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari keberadaan simpora di Kabupaten Siak sebagai wadah yang tergabung didalamnya dari berbagai unsur untuk mengatasi persoalan orang asing yang masuk secara ilegal ke daerah ini. Seba hal ini bisa memunculkan dampak negatif bagi Daerah, sehingga sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan lingkup keprofesionalisme bagi tugas yang disandang oleh Imigrasi melalaui tim pora sebagai wadah pengawas," terangnya.

Dia juga mengatakan, untuk jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Kabupaten Siak dari data terakhir berjumlah sebanyak 389 orang yang merupakan pekerja dari sejumlah Negara. Mereka  ini bekerja  di 11 perusahaan yang terdapat di Daerah ini. (jas)
 

Terkini

Terpopuler