Dishut Kuansing Tuding Perusahaan Caplok Hutan Lindung

Senin, 03 Oktober 2016 | 18:35:31 WIB
ilustrasi

TELUKKUANTAN (RA) - Sejumlah perusahaan dituding mencaplok kawasan Hutan Lindung (Hutlin) Bukit Betabuh, Provinsi Riau. Namun perusahaan-perusahaan itu mengaku sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kuansing, Abriman SHut kepada wartawan di Telukkuantan. Menurutnya, salah satunya adalah PT Sumbar Andalan Kencana (SAK) memiliki HGU di kawasan terlarang ini seluas 500 hektar di Kecamatan Pucuk Rantau.

"Jadi ada sekitar 500 hektar HGU dari PT SAK, di kawasan Hulin Bukit Betabuh, Kecamatan Pucuk Rantau. Kawasan tersebut masuk dalam wilayah Kuansing," katanya, Senin (3/10).

Dijelaskan Abriman, perusahaan perkebunan kepala sawit tersebut, berpusat di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang tidak jauh dari perbatasan Provinsi Riau - Sumatera barat (Sumbar), khususnya antara Kecamatan Pucuk Rantau dan kecamatan terdekat di kabupaten Dhamasraya.

Menurut Abriman, masuknya 500 hektar HGU di Hutlin itu dibuktikan adanya tapal batas di tiga provinsi, Riau-Sumbar-Jambi di wilayah perusahaan PT SAK.

"Tapal batas ini dibangun pada 2004 oleh pemerintah pusat. Di titik ini, perbatasan tiga provinsi," papar Abriman.

Selain PT SAK, ulas Abriman, ada juga PT TC sebagian HGU berada di Kuansing. "Adanya kebun PT SAK dan PT TC, membuktikan perambahan Hutlin Bukit Betabuh tidak hanya terjadi dari wilayah Kuansing. Tapi juga dari wilayah perbatasan Riau," pungkasnya. (am)

Terkini

Terpopuler